Pemkab Barito Timur dan DPRD Kalteng Bahas Penyelesaian Konflik Lahan Warga Taniran, Patai, dan Harara

Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten Barito Timur bersama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penyelesaian konflik lahan antara warga Kelurahan Taniran, Desa Patai, dan Desa Harara dengan PT Antang Sawit Lestari (ASL). Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P. Lelo, menjelaskan bahwa konflik ini berawal dari keberatan warga atas lahan yang tidak dapat mereka kelola karena masuk dalam kawasan hutan yang dikelola PT ASL. Dari total luas kawasan hutan perusahaan mencapai 19.520 hektar, sekitar 600 hektar telah diverifikasi oleh pihak perusahaan. “Warga mengajukan keberatan karena merasa tidak bisa lagi mengelola lahan yang sudah mereka miliki dan manfaatkan sebelumnya,” ujar Ari Panan. Dalam rapat tersebut disepakati beberapa langkah penyelesaian, antara lain: 1. Warga diminta menyerahkan bukti kepemilikan lahan kepada PT ASL melalui koordinasi camat, lurah, dan kepala desa paling lambat hingga akhir November 2025. 2. Jika lahan yang dimaksud berada dalam kawasan hutan perusahaan, penyelesaian akan ditempuh melalui pola kemitraan (TORA/PPTPKH) atau pelepasan kawasan dengan permohonan dari kepala daerah. 3. Pemerintah mengimbau agar warga tetap menjaga situasi kondusif serta segera melaporkan kepada lurah atau kepala desa apabila muncul permasalahan baru di lapangan. Ari Panan menegaskan bahwa Pemkab Barito Timur berkomitmen mencari solusi terbaik yang tidak merugikan masyarakat maupun pihak perusahaan, dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan ketertiban. (Cak).

 779 total,  2 kali dibaca hari ini

Warta Terkait

Leave a Comment

3 × four =